Keputusan
mahkamah internasional
1. Mahkamah Internasional (
International Court Of Justice )
1. Berkedudukan di Den Haag.
2. Terdiri dari sekumpulan hakim yang
bebas dipilih tanpa memandang kewarganegaraan, diantara ahli-ahli yang memiliki
moral yang lebih tinggi dan kualifikasi yang diperlukan untuk memegang jabatan
hukum tertinggi di negeri masing-masing atau penasehat penasehat hukum yang
keahliannya diakui dalamhukum internasional.
3. Terdiri dari 15 hakim yang memiliki
jabatan 9 tahun.
4. Pemilihan tiap 3 tahun, memilih 5
orang hakim.
5. Pemilihan hakim dilakukan secara
terpisah di Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
6. Dalam hal pemilihan ini hak veto
Dewan Keamanan PBB tidak berlaku.
2. Wewenang Mahkamah Internasional
Diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, untuk mempelajari
wewenang ini harus dibedakan yaitu antara:
a) Wewenang Ratione Personae (siapa yang
berhak mengajukan perkara ke Mahkamah)
b) Wewenang Ratione Material (mengenai
jenis sengketa yang dapat diajukan)
A. Wewenang Ratione Personae
Pasal 34(1) Statuta menyatakan : bahwa hanya negara yang boleh menjadi
pihak dalam perkara-perkara dimuka mahkamah.
Artinya : individu/ oragnisasi-oragnisasi internasional tidak dapat
menjadi pihak dari suatu sengketa di muka mahkamah tersebut.
Pasal 34 (1) Statuta hanya diperbolehkan negara-negara untuk memajukan
suatu sengketa ke mahkamah.
Namun ayat (2) dan (3) pasal tersebut memberikan kemungkinan kerjasama
dengan organisai organisasi internasional.
B. Wewenang Ratione Material
Pasal 36 (1) Statuta dengan jelas menyatakan bahwa:
Wewenang mahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang
bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam
perjanjian – perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku.
Wewenang Mahkamah bersifat Fakultatif:
Artinya: bahwa bila terjadi suatu sengketa antara dua negara, intervensi
mahkamah baru dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa dengan
persetujuan bersama membawa perkara itu ke mahkamah. (Tanpa adanya persetujuan
dari pihak-pihak yang bersengketa, wewenang mahkamah tidak akan berlaku
terhadap sengketa tersebut.)
Menuurut pasal 36 Piagam Mahkamah
Peradilan Internasional (MPI) maka negara-negara yang menyetujui Piagam MPI
dapat menyatakan setiap waktu bahwa mereka dengan sendirinya akan tunduk kepada
keputusan-keputusan mahkamah.
Keputusan-keputusan yang dimaksud tersebut dapat mengenai persenketaan
tentang:
i.
penafsiran
perjanjian
ii.
soal-soal
yang menyinggung hukum internasional
iii.
adanya
suatu hal yang mengakibatkan pelanggaran perjanjian internasional yang
dilakukan oleh salah satu pihak.
iv.
Jenis/besarnya
ganti rugi yang akan dibayar berhubungan dengan pelanggaran suatu kewajiban
perjanjian internasional
3. Sumber-sumber hukum yang digunakan
Mahkamah Internasional
Mahkamah membuat keputusan-keputusan menurut hukum internasional. Dalam
menentukan keputusan-keputusan itu mahkamah mempergunakan sumber tersebut dalam
pasal 38 Piagam MPI yaitu:
i.
Konvensi
internasional
ii.
Kebiasaan
internasional
iii.
Prinsip-prinsip
umum hukum
iv.
Keputusan
peradilan internasional
v.
Ajaran
pakar hukum dari berbagai negara(doktrin)
4. Mekanisme kerja Mahkamah
Internasional
Dalam mengadili suatu perkara Mahkamah Internasional berpedoman kepada:
i.
Perjanjian
internasional
ii.
Kebiasaan
internasional
iii.
Prinsip
hukum secara umum
iv.
Keputusan
hakim-hakim terdahulu
v.
Doktrin
atau ajaran ahli hukum terkemuka
Dalam penyelesaian sengketa
internasional melalui mahkamah internasional dikenal istilah ajudikasi, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan
persengketaan internasional dengan menyerahkan putusan pada lembaga peradilan.
Ajudikasi berbeda dari arbitrasi, karena ajudikasi mencakup proses kelembagaan
yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sedang arbitrasi dilakukan melalui
prosedur ad hoc.
Mahkamah Internasional bertanggung
jawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang diajukan kepadanya oleh negara yang
menerima yuridiksi Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional juga dapat
memberikan pandangan mengenai masalah hukum yang diajukan oleh negara anggota,
organ PBB lainnya dan organ khusus PBB.
Mahkamah Internasional dengan
kesepakatan negara yang bersengketa dapat mengajukan ex aequo et bono yang
didasarkan pada keadilan dan kebaikan, bukan didasarkan pada hukum. Keputusan
Mahkamah Internasional diperoleh melalui suara mayoritas yang tidak dapat
dibanding.
Mekanisme atau prosedur penyelesaian
kasus hak asasi manusia atau kejahatan humaniter disuatu negara dapat dilakukan
Mahkamah Internasional dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Apabila terjadi pelanggaran HAM atau
kejahatan humaniter disuatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara
lain, pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM melalui lembaga-lembaga HAM
internasional lainnya oleh si korban (rakyat) dan pemerintah negara menjadi
korban.
b. Pengaduan ditindak lanjuti dengan
penyelidikan, pemeriksaan dan penyidikan.
c. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadi
pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainya, pemerintah negara yang
didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional
atau Peradilan Internasional.
d. Kemudian dilakukan proses peradilan
sampai dijatuhkan sanksi.
e. Sanksi dapat dijatuhkan apabila terbukti bahwa yang bersangkutan telah
melakukan pelanggran terhadap konvensi-konvensi internasional berkaitan
dengan pelanggaran HAM atau kejahatan
humaniter.
5. Keputusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional bertugas untuk
memeriksa perselisihan atauu sengketa antara negara negara anggota PBB yang
diserahkan kepadanya. Sampai saat ini Mahkamah Internasional telah banyak
menetapkan keputusan atas sengketa sengketa internasional yang telah diajukan
kepadanya, diantaranya :
i.
Masalahperbatasan
territorial di pulau Simpadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia yang
telah sekisn lama tidak berhasil menemukan titik temu akhirnya disepakati
dibawa ke Mahkamah Internasional. Setelah melakukan pendekatan dan perjuangan
panjang, akhirnya pada awal tahun 2003 Mahkamah Internasional memutuskan
memenangkan Malaysia sebagai pemilik kepulauan tersebut.
ii.
Masalah
Timor Timur diselesaikan secara internasional dengan cara referendum dan hasilnya
sejak tahun 1999 Timor Timur berdiri sendiri menjadi sebuah negara yang bernama
Republik Timor Lorosae.
iii.
Sengketa
diwilayah Balkan dapat diselesaikan Mahkamah Internasional melalui perjanjian
damai Dayton pada tahun 1995 yang mengharuskan pihak Serbia, Muslim Bosnia dan
Kroasia mematuhinya.
6. Dampak negara jika tidak mematuhi
keputusan Mahkamah Internasional
Keputusan MI wajib dilaksanakan oleh
pihak pihak yang bersengketa. Tetapi jika ada negara tidak mematuhi keputusan
tersebut maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut
mematuhinya.
Sanksi-sanksi tersebut antara lain
adalah:
a. Diberlakukan travel warning
(peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya.
b. Pengalihan investasi atau penanaman
modal asing.
c. Pemutusan hubungan diplomatik.
d. Pengurangan bantuan ekonomi.
e. Pengurangan tingkat kerjasama.
f.
Embargo
ekonomi
g. Kesepakatan organisasi regional atau
internasional.
h. Dikucilkan dari pergaulan
internasional.
Catatan:
·
Hak veto adalah hak untuk membatalkan
keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Hak
veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara atau pada dewan
keamanan pada lembaga PBB.
·
Ad hoc adalah sebuah istilah dari bahasa Latin yang populer dipakai dalam bidang keorganisasian
atau penelitian.
Istilah ini memiliki arti "dibentuk atau dimaksudkan untuk salah satu
tujuan saja" atau sesuatu yang "diimprovisasi".
·
Ex Aequo Et
Bono yaitu memberikan kebebasan kepada hakim untuk menilai
kepantasan dan kesesuaian rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim tidak tunduk
lagi pada undang-undang.
·
The best slots machines near you - Jacksonville Casino Resort
ReplyDeleteWith the 울산광역 출장샵 best machines available to play online for 제주도 출장안마 free 속초 출장샵 in Jacksonville, 평택 출장샵 MS you'll be 청주 출장마사지 able to play your favorite slot machine, table, or video poker machines