1. pengertian
Hukum Internasional sangat beragam, antara lain sebagai berikut :
·
Oppenheim, membedakan hukum internasional menjadi dua bagian sebagai
berikut.
a.
Hukum perdata Internasional (Privat International Law)
Yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum
antar bangsa).
Misalnya, hukum yang mengatur tentang tata cara memeiliki
rumah di negara lain, sewa-menyewa, mengurus kekayaan yang terdapat di negara
lain, dan sebagainya.
b.
Hukum Publik Internasional (Public Internasional Law)
Yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu
dengan engara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Misalnya, hukum tentang tata cara diplomatik, konsul, penerimaan
tamu negara asing, hukum perang, dan hukum damai. Hukum publik internasional
ini sering disebut sebagai hukum internasional dalam arti sempit.
·
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas-batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Meliputi antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan
negara, dan antara ubjek hukum bukan negara satu sama lain.
·
Prof. Dr. J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law)
yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati
dalam hubungan antarnegara.
·
Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan
hukum antarberbagai bangsa di berbagai negara.
Dari beberapa pendapat tersebut maka dapat disimpulkan satu
definisi tentang hukum internasiona, yakni keseluruhan peraturan hukum yang
mengatur kedudukan hukum dan hubungan hukum dalam pergaulan internasional yang
mempunyai akibat hukum.
2. Pentingnya Hubungan Internasional yaitu :
Pada dasarnya hubungan internasional
terjadi karena keinginan antarbangsa untuk mengadakan kerja sama dalam rangka
memenuhi kebutuhan hidup antarbangsa dan bernegara. Secara kodrati, manusia
tidak dapat mencakupi kebutuhan hidupnya sendiri maka manusia akan mengadakan
kerja sama. Demikian halnya dengan suatu bangsa, ia tidak akan dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya sendiri. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
maka suatu bangsa akan mengadakan hubungan internasional. Hubungan
internasional dianggap penting dalam rangka untuk :
- Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa,
- Mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa,
- Saling mencukupi kebutuhan masing – masing bangsa yang bekerja sama,
- Memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan,
- Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia.
Suatu
negara yang tidak mau mengadakan hubungan internasional dengan negara lain akan
terkucil dalam pergaulan dunia. Akibatnya, negara tersebut akan mengalami
kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Dalam hubungan antar bangsa diperlukan adanya asas-asas yang
sesuai.Asas-asas tersebut antara lain :
·
Asas Persamaan Harkat, Martabat dan
Derajat.
Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan asas bahwa negar-negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Harus dijunjung tinggi harkat dan martabatbya oleh setiap negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat sehingga saling menghormati, menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.
Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan asas bahwa negar-negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Harus dijunjung tinggi harkat dan martabatbya oleh setiap negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat sehingga saling menghormati, menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.
·
Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya, sehingga negara berhak melaksanakan peraturan atau hukum bagi semua orang dan barang di wilayah negara tersebut
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya, sehingga negara berhak melaksanakan peraturan atau hukum bagi semua orang dan barang di wilayah negara tersebut
·
Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan kekuasaan negara atas warga negaranya sehingga setiap warga negara dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.
Asas ini didasarkan kekuasaan negara atas warga negaranya sehingga setiap warga negara dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.
·
Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakatnya. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Asas ini didasarkan kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakatnya. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.
·
Asas Keterbukaan
Dalam hubungan antar bangsa diperlukan adanya saling tukar informasi yang berkaitan dengan bidang hubungan antar bangsa yang dilakukan. Asas keterbukaan mendorong iklim yang kondusif bagi perkembangan hubungan antar bangsa ,karena dapat saling mengisi kekurangan di setiap Negara, saling meningkatkan kepercayaan dan saling memberikan masukan yang konstruktif.
Selain tersebut diatas, dalam hubungan internasional juga dikenal beberapa asas yaitu :
Dalam hubungan antar bangsa diperlukan adanya saling tukar informasi yang berkaitan dengan bidang hubungan antar bangsa yang dilakukan. Asas keterbukaan mendorong iklim yang kondusif bagi perkembangan hubungan antar bangsa ,karena dapat saling mengisi kekurangan di setiap Negara, saling meningkatkan kepercayaan dan saling memberikan masukan yang konstruktif.
Selain tersebut diatas, dalam hubungan internasional juga dikenal beberapa asas yaitu :
·
Pacta sunt servanda, adalah setiap perjanjian
yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan pejanjian
·
Egality rights, adalah pihak yang saling mengadakan hubungan itu
berkedaulatan sama.
·
Reciprositas,
adalah tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibahas seimbang,baik
tindakan yang bersifat negatife maupun positif.
·
Courtesy, adalah asas saling menghormati dan saling menjaga
kehormatan negara
·
Rebus sig stantibus, adalah asas yang dapat
digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian denngan
perjanjian itu.
4. PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah sebagai
sumber hukum internasional sangat penting, mengingat perjanjian
internasional lebih menjamin kepastian hukum (dasar yuridis) karena dibuat
secara tertulis untuk mengatur
masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antar subyek hukum
internasional.
5. istilah istilah
perjanjian internasional antara lain
:
·
Traktat (treaty) perjanjian
paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian
bidang politik dan ekonomi.
·
Konvensi (Convention)
persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Policy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
·
Protokol (Protocol) persetujuan
tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur
masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul
= ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
·
Persetujuan (Agreement)
perjanjian bersifat tekhnis atau administratif.
Tidak diratifikasi karena
sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
·
Perikatan ( Arrangement)
adalah istilah yang digunakan untuk transaksi
yang sifatnya sementara. Tidak
diratifikasi.
·
Proses Verbal catatan atau
ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu
pemufakatan. Tidak diratifikasi.
·
Piagam (Statute) yaitu himpunan
peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan
atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang
minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
·
Deklarasi (declaration) yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
·
Modus Vivendi yaitu dokumen untuk
mencatat persetujuan internasional
bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta
tidak memerlukan ratifikasi.
·
Pertukaran Nota yaitu metode
tidak resmi namun banyak digunakan.
Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa
bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
·
Ketentuan Penutup (final Act)
ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang
disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
·
Ketenrtuan Umum (General Act)
traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
·
Charter adalah istilah dalam
perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi
administratif. Misalnya Atlantic
Charter, Magna Charter.
·
Pakta (fact), menunjukkan suatu
persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
·
Covenant yaitu anggaran dasar
LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
6. Asas asas
Hukum Internasioal antara lain:
·
Asas – asas PBB yang termuat
dalam Pasal 2 Piagam PBB yaitu :
o
Setiap anggota mempunyai
kesamaan kedaulatan
o
Setiap anggota harus memenuhi
kewajiban yang tercantum dalam Piagam PBB
o
Setiap anggota akan
menyelesaikan persengketaan Internasional dengan jalan damai
o
Setiap anggota mencegah
tindakan ancaman atau kekerasan terhadap negar lain dalam menjalin Hub.
Internasional
o
Setiap anggota akan berperan
aktif dalam membantu progam PBB sesuai dengan ketentuan piagam PBB
PBB menjamin negara yang bukan anggota
PBB bertindak selaras dengan asas asas PBB
PBB tidak membenarkan ikut campur
tangan urusan dalam negeri anggotanya
·
Asas berlakunya HI :
o
Asas persamaan derajad :
menyatakan bahwa semua negara adalah sama derajadnya,baik negara kecil atau
besar memiliki hak kewajiban yang sama dalam HI
o
Asas teritorial : didasarkan
pada kekuasaan negara atas daerahnya
o
Asas kebangsaan : didasarkan
pada kekuasaan negar terhadap warga negaranya
o
Asas kepentingan umum :
didasarka pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan bermasyarakat
o
Asas keterbukaan : dalam
menjalin Hub. Internasional setiap negara harus diperlukan adanya kesedian
untuk memberikan informasi secara jujur pada negara lain
·
Asas hukum publik internasional
:
o
Asas equality yaitu asas
persamaan derajat diantara negara yg menjalin hubungan
o
Asas Courtesy yaitu adanya
saling menghormati antar negara yg mengadakan hubungan
o
Asas reciprocity yaitu adanya
hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antar negara yg mengadakan
hubungan
o
Pacta sunt servanda yaitu harus
adanya kejujuran antar pihak dlm menaati perjanjian yg disepakati
7. Penggolongan Perjanjian Internasional antara
lain:
·
Menurut Subjeknya:
a.
Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak
negara yang merupakan subjek hukum internasional.
b.
Perjanjian internasional antar negara dan subjek
hukum internasional lainnya,
seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
c.
Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional
selain negara,
seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional
lainnya. Contoh: Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.
·
Menurut Isinya:
a.
Segi
politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: Nato, ANZUS,
dan SEATO.
b.
Segi
ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD,
dan sebagainya.
c.
Segi
hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC), ekstradisi dan
sebagainya.
d.
Segi
batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
e.
Segi
kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan
sebagainya.
·
Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya:
a.
Perjanian
bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan
ratifikasi
b.
Perjanjian
bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan
penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan dan agreemaent).
·
Menurut Fungsinya
a. Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu
perjanian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi
masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian
ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958
tentang hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional
tahun1982, dan sebagainya.
b. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty
contract),
yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang
mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI
dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah,
pemberantasan penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya.
8.
Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional sebagai berikut :
·
Tahap Perundingan (negotiation)
Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu
materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut
ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga
mempertimbangkan akibat-akibat yang akan muncul setelah perjanjian disahkan.
Penunjukan wakil suatu negara dalam perundingan diserahkan sepenuhnya kepada
negara bersangkutan.
·
Tahap Penandatanganan (signature)
Tahap penandatanganan diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan
pengesahan (authentication of the
text). Apabila konferensi tidak menentukan cara pengesahan maka
pengesahan dapat dilakukan dengan penandatanganan, penandatanganan sementara
atau pembubuhan paraf. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, berarti
suatu negara telah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.
·
Tahap Ratifikasi (ratification)
Meskipun delegasi suatu negara telah menandatangani suatu perjanjian
internasional, tidak berarti bahwa negara tersebut secara otomatis terikat pada
perjanjian itu. Negara tersebut baru terikat pada materi/ isi perjanjian
setelah naskah tersebut diratifikasi.
9. perlunya melakukan
ratifikasi perjanjian internasional adalah
a. Negara-negara berhak untuk mengkaji dokumen
yang telah ditandatangani oleh para wakil yang berunding.
b. Berdasarkan kedaulatan yang dimiliki oleh
setiap warga Negara, setiap Negara berhak untuk menarik diri apabila
dikehendaki.Dalam perjanjian perlu dilakukan penyesuaian dengan hukum nasional
dari setiap Negara yang mengadakan perjanjian.
c. Pemerintah perlu meminta pendapat umum
tentang isi perjanjian tersebut ( asas demokrasi).
10. Isi
struktur Perjanjian International adalah sebagai berikut :
Judul Perjanjian International preambul (nama para pihak,
tujuan perjanjian, dasar alasan,nama penunjukan para pihak).
klausal subtantif (materi perjanjian yang berisi pasal
pasal) klausal final/formal (hal-hal teknis, hal-hal formal, penetapan
berlakunya).
pembuktian formal (pembenaran penandatanganan, tanggal dan
tempat penandatanganan ) tanda tangan delegasi
11. penyebab
berakhirnya perjanjian internasional antara lain :
·
Telah terpenuhinya syarat
berlakunya perjanjian
·
Telah tercapainya tujuan
perjanjian
·
Karena habis masa berlakunya
·
Persetujuan dari suatu peserta
untuk mengakhiri suatu perjanjian
è Bila terjadi perjanjian antara dua negara , kemudian apabila kedua
negara telah sepakat untuk mengakhiri suatu perjanjian tersebut maka ,
perjanjian di antara kedua negara tersebut dinyatakan telah berakhir.
12. SSebab-sebab batalnya perjanjian internasional:
Berdasarkan Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional dapat batal karena
hal-hal sebagai berikut :
1.
Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum
nasionalnya.
2.
Adanya unsur kesalahan (eror) pada saat perjanjian itu dibuat.
3.
Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain
watu pembentukan perjanjian.
4.
Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan
maupun penyuapan.
5.
Adanya unsur paksaan terhadap wakil dari suatu negara peserta. Paksaan
tersebut, baik dengan ancaman maupun menggunakan kekuatan.
6.
Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.
13. Tugas pokok Perwakilan Diplomatik adalah :
·
Melakukan
perundingan dengan kelapa negara atau menteri luar negeri di negara ia
ditempatkan (negosiasi).
·
Menyelengarakan
hubungan dengan negara lain.
·
Melindungi
kepentingan negara dan warga negaranya di negara ia ditempatkan (proteksi)
·
Memberikan
keterangan tentang peristiwa yang terjadi di negara penerima yang mungkin dapat
mempengaruhi kepentingan negaranya (observasi).
·
Apabila
dianggap perlu bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan
sebagainya.
14. Hak imunitas yaitu hak kekebalan yang
menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya, termasuk
hak istimewa terhadap keselamatan diri dan harta bendanya. Mereka tidak tunduk
pada yurisdiksi pengadilan dimana dia ditempatkan dan bebas dari pajak serta
pabean.
15. Hak
perwakilan aktif adalah hak suatu negara untuk mengirimkan perwakilan
diplomatiknya ke negara lain
16. Tugas perwakilan diplomatik adalah :
·
Melakukan perundingan dengan
kepala negara atau mentri luar negeri di negar ia di tempatkan ( negosiasi )
·
Menyeleggarakan hubungan dengan
negara lain ( persahabatan )
·
Melindungi kepentingan negara
dan warga negaranya di negara ia di tempatkan ( proteksi )
·
Memberikan keterangan tentang
peristiwa yang terjadi di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi
kepentingan negaranya
17. Fungsi
perwakilan konsuler adalah:
·
PBB melindungi kepentingan negara dan warga negara
pengirim di negara penerima.
·
Meningkatkan kerjasama kedua negara di berbagai
bidang seperti perdagangan, kebudayaan, dan pendidikan
·
Memberikan paspor, visa dan dokumen perjalanan
kepada warga negara penerima yang ingin berkunjung ke negara pengirim.
·
Membantu dan menolong warga negara pengirim di
negara penerima.
Sedangkan
tugasnya adalah : Meningkatkan kerjasama kedua negara di berbagai bidang
melalui pengumpulan informasi sebanyak-banyaknya dalam berbagai bidang dari
negara pengirimnya seperti:
·
ekonomi: ekspor, promosi perdagangan,pengawasan
pelayanan, perjanjian perdagangan,dll
·
kebudayaan dan IPTEK: Tukar pelajar
·
bidang lain: memberi paspor, visa; sebagai
notaris dan pencatatan sipil; sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur
pengadilan atau badan lain di negara penerima.
18. perbedaan
perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler ditinjau dari fungsi dan
kedudukannya
a) Perwakilan diplomatik
Adalah perwakilan dalam arti politik yang
kegiatannya meliputi semua kepentingan Negara RI dan wilayah kegiatannya
meliputi seluruh wilayah Negara penerima dan bidang kegiatannya meliputi semua
organisasi internasional
b) Perwakilan konsuler
Adalah perwakilan dalam arti non politik dan
biasanya meliputi dalam hal ekonomi perdagangan, mempunyai wilayah kerja
tertentu dalam wilayah Negara penerima.
19. Organisasi
pemerintah adalah Organisasi yang dari lembaga atau departemen- departemen
milik pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan.
20. Contoh
NGO / Organisasi Non Pemerintahan adalah Organisasi yang ada di lingkungan
sekolah , dilingkugan masyarakat , Organisasi politik (PDI , partai golkar,
partai demokrat ), IBF, ICC, Dewan Masjid Sedunia, Dewan Gereja Sedunia, Perhimpunan
Donor Darah Sedunia
21. Latar Belakang
berdirinya PBB adalah :
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Organization (UNO) adalah sebuah
lembaga antar negara sedunia yang dibentukkan di San Francisco, California pada
24 Oktober 1945 selepas Perang Dunia (PD) II. Tujuan awal pendiriannya,
sebagaimana yang ditetapkan dalam piagam PBB, adalah untuk mencegah peperangan
antar negara, seperti pada PD I dan PD II, menegakkan hak asasi manusia,
menjaga kedaulatan setiap negara, serta memperbaiki taraf hidup penduduk di
seluruh dunia. Keberadaan PBB juga untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang
telah dibubarkan karena gagal mencegah terjadinya PD II. Markas pertama PBB
berada di San Francisco, namun sejak tahun 1946 sampai sekarang kantor pusatnya
terletak di di New York.
22. Badan
pokok PBB dan tugasnya antara lain:
a. Majelis
Umum PBB (General Assembly)
·
Berhubungan dengan
perdamaian,keamanan,kerjasama,dan perwakilan internasional
·
Berhubungan dengan keuangan
·
Mengadakan perubahan piagam
b.Dewan
Keamanan PBB(Security Council)
·
Menyelesaikan persengketaan secara damai
·
Memelihara perdamaian dan keamanan
·
Mengawasi wilayah yang bersengketa
·
Memilih hakim Mahkamah Internasional
c.Dewan
Ekonomi dan Sosial(Economic and Social Council)
·
Menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan
sosial yang digariskan oleh PBB
·
Mengembangkan ekonomi,social,dan politik
·
Memupuk HAM
d.Dewan
Perwalian PBB (Trusteeship Council)
·
Mengusahakan kemerdekaan suatu Negara
e.Mahkamah
Internasional(International Court of Justice)
·
Memeriksa persengketaan antara Negara anggota
·
Memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang
penyelesaian suatu sengketa
·
Menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak
terhadap salah satu pihak yang tak menghiraukan keputusan Mahkamah
Internasional
f.Sekretaris
PBB
·
Melaksanakn tugas administrasi
·
Meyiapkan,mengumumkan,melaksanakan segala keperluan
badan PBB yang lain
·
Membuat laporan mengenai pekerjaan PBB kepada
Majelis Umum
23. Tugas Badan khusus PBB antara lain ada :
a. UNESCO
(United Nations Educational Scientific And Cultural Organization). UNESCO
adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB. Tugasnya
memajukan kerja sama antarbangsa melalui bidang pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan kebudayaan dalam rangka
b. UNICEF
(United Nations International Childrens Emergency Fund) adalah Organisasi Dana
Perkembangan anak-anak Internasional PBB. Tugasnya memberikan bantuan dalam
rangka menyejahterakan ibu dan anak. UNICEF didirikan pada tanggal 11 1946 di
New York, Amerika Serikat.
c. WHO
(World Health Organization) adalah Organisasi Kesehatan Sedunia. Organisasi ini
didirikan pada tanggal 7 April 1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.
Tugasnya meningkatkan kesehatan bagi semua orang.
d. FAO
(Food and Agricultural Organization) adalah Organisasi Bahan Makanan dan
Pertanian. FAO berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945 yang berkedudukan di Roma,
Italia. Tugasnya meningkatkan efisiensi dan distribusi makanan dan hasil-hasil
pertanian ke berbagai pelosok dunia.
e. ILO
(International Labour Organization) adalah Organisasi Perburuhan Internasional.
Organisasi ini didirikan pada tanggal 11 April 1919 yang berkedudukan di
Jenewa, Swiss. Pada tahun 1946 organisasi ini diterima sebagai organisasi
khusus dalam PBB. Organisasi ini bertugas memperbaiki taraf hidup dan aturan
perburuhan.
f. IBRD
(International Bank for Reconstruction And Development) adalah Bank Dunia untuk
Pembangunan dan Perkembangan. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember
1945 yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.
g. IMF
(International Monetary Fund) adalah Dana Moneter Internasional. Organisasi ini
berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington DC
Amerika Serikat. IMF bertujuan memajukan kerja sama di bidang ekonomi,
keuangan, dan perdagangan sehingga memperluas kesempatan kerja.
h. ITU
(International Telecommunication Union) merupakan Persatuan Telekomunikasi
Internasional. Organisasi ini didirikan pada tahun 1865 dan diterima sebagai
organisasi di bawah PBB pada tahun 1947. Tujuan ITU adalah untuk menghimpun
kerja sama internasional yang melayani masyarakat pengguna telepon, telegram, dan
radio. Markas ITU di Jenewa, Swiss.
i. WMO
(World Meteorogical Organization) merupakan Organisasi Meteorologi Sedunia.
Organisasi ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1950. Organisasi ini bertujuan
saling tukar laporan mengenai cuaca dengan standar internasional. Markas WMO di
Jenewa, Swiss.
j. IMCO
(Inter Govermental Maritime Consultative Organization) merupakan Organisasi
Konsultasi Maritim Antar Pemerintah. Organisasi ini berdiri pada tanggal 13
Januari 1959. Bertujuan memberi nasihat dan konsultasi guna memajukan kerja
sama antaranggota. IMCO berkedudukan di London, Inggris.
k. UNDP
(United Nations Development Programme) atau program pembangunan Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Tugasnya memberikan bantuan, terutama untuk meningkatkan
pembangunan negara-negara berkembang.
l. UNHCR
(United Nations High Comissioner for Refugees) atau Komisi Tinggi Urusan
Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugasnya melindungi hak-hak pengungsi di
seluruh dunia.
24. Tujuan
ASEAN menurut deklarasi ASEAN antara lain :
·
Mempercepat pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial budayaan di kawasan Asia Tenggara
·
Memelihara perdamaian dan
stabilitas regional
·
Memajukan kerjasama aktif dan
saling tukar menukar bantuan di dalam bidang ekonomi sosial, teknik dan
administrasi.
·
Saling membantu dalam bentuk
fasilitas latihan dan penelitian dalam lingkungan pendidikan kejuruan, teknik
dan administrasi
·
Bekerjasama pada bidang
petanian, industri dan perdagangan
·
Memajukan studi tentang asia
tenggara
·
Memelihara kerjasama yang erat
dengan organisasi regional dan international lain yang bertujuan seperti ASEAN
25. MEE beranggotakan 15 negara
yaitu : Jerman, Perancis, Belgia, belanda, Luxemburg, Italia, Inggris,
Irlandia, Denmark, Yunani, Spanyol, Portugal, Austria, Finlandia, Swedia.
26. tujuan
OPEC ada 2 yaitu :
·
Tujuan ekonomi yaitu mempertahankan harga
minyak, sehingga menguntungkan negara produsen
·
Tujuan politik yaitu mengatur hubungan dengan
perusahaan minyak asing atau pemerintah negara konsumen
27. APEC
bertujuan mengukuhkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara
di Asia Pasifik. Dibentuknya APEC adalah
untuk meningkatkan kerja sama ekonomi di kawasan Asia Pasifik terutama di
bidang perdagangan dan investasi.
28. Tujuan
didirikannya OKI adalah :
a.
Memajukan solidaritas Islam diantara Negara Negara anggota.
b.
Memperkuat kerjasama antara Negara Negara dalam bidang
ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan bidang bidang lainnya, serta
mengadakan perundingan.
c.
Mengupayakan seoptimal mungkin untuk menghilangkan pemisahan
rasial, diskriminatif serta menghilangkan kolonialisme dalam segala bentuk.
d.
Menyokong segala kegiatan dan usaha usaha perdamaian dunia dan
menciptakan keamanan bersama demi tercapainya keadilan social.
e.
Mengatur usaha untuk melindungi tempat tempat suci,menyokong
perjuangan rakyat Palestina dan membantu rakyat Palestina untuk memiliki
kembali hak hak mereka untuk membebaskan tanah Palestina.
f.
Membentuk suasana yang harmonis demi meningkatkan kerjasama
dan pengertian diantara sesama Negara anggota OKI maupun Negara Negara lain.
g.
Memperkuat perjuangan umat Islam untuk melindungi martabat
umat, tidak ketergantungan dan hak setiap Negara Islam.
29. Bidang
kerjasama nato yaitu dalam bidang ketertiban dan keamanan
30. Latar belakang berdirinya
GNB(Gerakan Non Blok) di dorong oleh beberapa hal yaitu :
- Diawali dengan adanya Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955, yang menghasilkan Dasasila Bandung. Konferensi tersebut diikuti oleh negara-negara yang pernah mengalami dijajah bangsa Barat. Berangkat dari pengalaman dijajah itu, maka Negara-negara peserta sepakat menggalang solidaritas negara-negara yang baru meredeka di Asia Afrika dan Amerika Latin untuk mengenyahkan kolonialisme.
- Terjadinya perang dingin dan ketegangan dunia akibat persaingan antara blok Barat yang menganut liberalisme dibawah Amerika Serikat dan blok Timur yang menganut Sosialisme dibawah Uni Soviet.
- Terjadinya krisis Kuba yang mengancam perdamaian dunia.
- Pada tahun 1961 terjadi pertemuan di Kairo sebagai persiapan KTT 1 GNB.
31. Manfaat yang dapat diperoleh
dan kerjasama antarbangsa di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Bidang
Ideologi, akan saling menghormati meskipun terjadi perbedaan landasan/falsafah
negara.
b. Bidang
Politik, sama-sama berorientasi path kepentingan nasional.
c. Bidang
Ekonomi, adanya kerjasama yang saling menguntungkan untuk meningkatkan
kesejahteraan, terjadinya hubungan perdagangan eksport import.
d. Bidang
Sosial Budaya, saling melengkapi namun tetap berpedoman pada kepribadian bangsa
masingmasing.
e. Bidang
Pertahanan dan Keamanan, adanya latihan perang bersama untuk meningkatkan
kemampuan pertahanan dan keamanan.
32 Penggolongan hukum internasional
berdasarkan persoalan yang dibahas antara lain :
• Hukum privat adalah
kumpulan hukum yang mengatur hubungan – hubungan antar orang dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat disebut juga hukum
sipil.
• Hukum public adalah
kumpulan hukum yang mengatur tentang hubungan – hubungan antara Negara dengan
alat perlengkapannya atau dengan perorangan. Hukum public disebut juga hukum
Negara.
33. Hubungan Internasioal menjadi penting bagi suatu negara,
karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri
sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan
lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
34. Penggolongan hukum
internasional berdasarkan wilayah berlakunya antara lain :
Hukum Nasional
Yaitu hukum
yang terdiri atas prinsip-prinsip suatu negara yang harus ditaati dalam
hubungan antar individu di negara tersebut.
Hukum Internasional
Yaitu himpunan aturan-aturan,
norma-norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
internasional.
35. Macam-macam sumber hukum internasional adalah
:
No.
|
Sumber Hukum
Internasional
|
Penjelasan
|
Contoh
|
1.
|
Perjanjian
internasional
|
Perjanjian
internasional meakibatkan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling
menyetujui, menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional.
kedudukan perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional sangat
penting mengingat perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum
karena dibuat secara tertulis
|
Konvensi
Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1969
|
2.
|
Kebiasaan-kebiasaan
Internasional
|
Tidak
setiap kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum, ada dua syarat
untuk dapat dikatakan menjadi sumber hukum, yaitu: harus terdapat suatu
kenbiasaan yang bersifat umum (unsur material) dan kebiasaan itu harus
diterima sebagai hukum (unsur psikologis).
|
Kebiasaan
untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara
lain dengan tembakan meriam
|
3.
|
Prinsip-prinsip
hukum umum yang diakui
|
Adanya
prinsip-prinsp hukum umum sebagai sumber hukum primer, sangat penting bagi
pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai system hukum
positif, karena prinsip-prinsip hukum umum ini melandasi semua hukum yang ada
di dunia, baik hukum internasional maupun hukum nasional.
|
Prinsip
pacta sunt servanda, prinsip itikad baik, prinsip resiprositas, prinsip
yurisprudensi domestic dan prinsip-prinsip hukum umum.
|
4.
|
Keputusan-keputusan
pengadilan (yurisprudensi internasional)
|
Keputusan-keputusan
peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan
norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan Mahkamah
Internasional dapat berupa keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum
positif tetapi atas dasa prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
|
dalam
sengketa–sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan
unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional
|
5.
|
Ajaran-ajaran
para ahli/sarjana (doktrin)
|
Pendapat
para sarjana terkemuka, mengenai suatu masalah tertentu, meskipun bukan
merupakan hukum positif, seringkali dikutip untuk memperkuat argument tentang
adanya atau kebenaran dari suatu norma hukum. Pendapat para sarjana akan
lebih berpengaruh jika dikemukakan oleh perkumpulan professional.
|
Komisi
hukum internasional yang beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis
umum PBB berdasarkan Resolusi MU 1947
|
36. Secara umum Subyek
Hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, jadi pengertian Subyek
Hukum Internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum
internasional.
37. penggolongan
subjek hukum internasional dibagi menjadi dua yaitu:
·
Hukum tertulis, merupakan hasil
konvensi Wina yang menetapkan bahwa hukum resmi yang berlaku dalam sebuah kesepakatan antara negara adalah
perjanjian internasional tertulis (hukum tertulis).
·
Hukum tidak tertulis, jenis
hukum ini merupakan hukum kebiasaan internasional. Konvensi Wina 1969
menegaskan bahwa hukum ini ruang lingkupnya terbatas, hanya berlaku pada
perjanjian antarnegara, artinya suatu perjanjian yang menempatkan subjek hukum
bukan negara tidak tunduk pada Konvensi Wina.
38.
Subyek Hukum Internasional :
·
Negara
·
Tahta suci/vatikan
·
Manusia/orang
perorangan/individu
·
Organisasi Internasional (antar
negara atau antar pemerintah)
·
Palang Merah Internasional
·
Kaum pemberontak (kaum
belligerensi)
·
Wilayah perwakilan
·
Organisasi internasional non
negara
·
Perusahaan internasional atau
perusahaan multinasional
39. Tugas lembaga
peradilan
internasional antara lain :
·
Memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara-negara
anggota PBB yangdiserahkan putusanya kepada Mahkamah Internasional2)
·
Memberi pendapat pada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian
sengketa antarnegara anggota PBB3)
·
Mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak
terhadap salah satu pihakyang tidak menaati keputusan Mahkamah Internasional4)
·
Memberi nasihat hukun kepada Majelis Umun dan Dewan Keamanan
PBB
40.
Contoh
terjadinya sengketa internasional secara Segi
Politis (adanya pakta pertahanan / pakta perdamaian). Contoh:
Pasca Perang Dunia II (1945) muncul dua kekuatan besar yaitu Blok Barat (NATO pimpinan AS) dan Blok Timur (PAKTA WARSAWA pimpinan Uni Soviet). Mereka bersaing berebut pengaruh di bidang Ideologi, Ekonomi, dan Persenjataan. Akibatnya sering terjadi konflik di berbagai negara, misalnya Krisis Kuba, Perang Korea (Korea Utara didukung Blok Timur dan Korea Selatan didukung Blok Barat), Perang Vietnam dll.
Pasca Perang Dunia II (1945) muncul dua kekuatan besar yaitu Blok Barat (NATO pimpinan AS) dan Blok Timur (PAKTA WARSAWA pimpinan Uni Soviet). Mereka bersaing berebut pengaruh di bidang Ideologi, Ekonomi, dan Persenjataan. Akibatnya sering terjadi konflik di berbagai negara, misalnya Krisis Kuba, Perang Korea (Korea Utara didukung Blok Timur dan Korea Selatan didukung Blok Barat), Perang Vietnam dll.
41. Contoh Sengketa Internasional karena batas
wilayah adalah:
1.Konflik perebutan wilayah antara Filipina
dengan Malaysia mengenai klaim Filipina atas wilayah Kesultanan Sabah Malaysia
Timur.
2.Konflik antara Singapura dengan Malaysia
tentang perebutan Pulau Batu Putih di Selat Johor;
3.Perbedaan pendapat antara Malaysia dan
Brunei mengenai batas wilayah tak bertanda di daratan Sarawak Malaysia Timur
serta batas wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif;
4.Konflik berlarut antara Myanmar dan
Bangladesh di wilayah perbatasan;
5.Sengketa antara Cina dan Vietnam tentang
pemilikan wilayah perairan di sekitar Kepulauan Paracel;
6.Konflik laten antara Cina di satu pihak
dengan Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, Vietnam di lain pihak sehubungan
klaim cina atas seluruh perairan Laut Cina Selatan;
7.Konflik intensitas rendah (Low intensity)
antara Cina dengan Filipina, Vietnam dan Taiwan mengenai status pemilikan
wilayah perairan Kepulauan Spratly;
8.Konflik antara Cina dengan Jepang mengenai
pemilikan Kepulauan Senaku (Diaoyutai);
9.Sengketa antara Cina dengan Korea Selatan
mengenai pemilikan Liancourt Rocks (Take-shima atau Tak do) dibagian selatan
laut Jepang;
10.Sengketa berlarut antara Rusia dengan
Jepang mengenai status pemilikan Kepulauan Kuril Selatan;
11.Sengketa India dan Pakistan mengenai status
wilayah Kashmir.
42. Cara
penyelesaian sengketa secara damai antara lain:
a. RUJUK
Negosiasi,
Mediasi, Konsiliasi, Rujuk, Regional, Arbitrasi
b. Dibawah Pengawasan PBB
c. Peradilan International
43. Arti
mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional adalah merupakan bantuan jasa
baik dari pihak ketiga. Pihak ketiga lebih bersikap aktif, misalnya berusaha
mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa , memberikan saran-saran agar
sengketa dapat diselesaikan secara damai.
44. Sengketa
yang ditangani Dewan Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
a) Sengketa
yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan PBB
dapat merekomendasikan cara yang tepat diantara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan,
dan sebagainya.
b) Peristiwa
ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dewan Keamanan PBB
berwenang merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau
memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, atau meminta pihak-pihak yang
bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan
45. Pengertian Arbitrasi adalah salah satu
jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan
kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan
mengenai masalah sengketa.
46. Pengertian
blokade dalam penyelesain sengketa internasional yaitu pengepungan wilayah, misalnya suatu
kota atau pelabuhan, untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar.
Blokade ada 2 macam yakni blokade di
massa perang dan blokade di massa damai.
47. Pengertian
adjudikasi adalah suatu teknik hukum untuk menyelesaikan masalah persengketaan
internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga hukum
48. masa
jabatan hakim mahkamah international adalah selama 9 tahun
49. Sanksi
Pelanggaran Internasional itu antara lain :
·
Diberlakukan travel warning (peringatan bahaya
berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya
·
Pengalihan investasi atau penanaman modal asing
·
Pemutusan hubungan diplomatik
·
Pengurangan bantuan ekonomi
·
Pengurangan tingkat kerjasama
·
Embargo ekonomi
·
Kesepakatan organisasi regional atau
internasional
·
Dikucilkan dari pergaulan internasional
50. Makna keputusan mahkamah
internasional bersifat final dan tanpa banding adalah semua negara yang sedang
mengajukan banding harus tunduk dan patuh terhadap putusan yang diambil oleh
mahkamah internasional.
bagus sekali da bermanfaat jangan lupa lihat berita terbaru dibawah ini
ReplyDeleteKebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan