Tuesday 11 June 2013

Materi PKn



1. pengertian Hukum Internasional sangat beragam, antara lain sebagai berikut :
·         Oppenheim, membedakan hukum internasional menjadi dua bagian sebagai berikut.
a. Hukum perdata Internasional (Privat International Law)
Yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa).
Misalnya, hukum yang mengatur tentang tata cara memeiliki rumah di negara lain, sewa-menyewa, mengurus kekayaan yang terdapat di negara lain, dan sebagainya.

b. Hukum Publik Internasional (Public Internasional Law)
Yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan engara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Misalnya, hukum tentang tata cara diplomatik, konsul, penerimaan tamu negara asing, hukum perang, dan hukum damai. Hukum publik internasional ini sering disebut sebagai hukum internasional dalam arti sempit.
·         Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Meliputi antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara, dan antara ubjek hukum bukan negara satu sama lain.
·         Prof. Dr. J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
·         Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai negara.
Dari beberapa pendapat tersebut maka dapat disimpulkan satu definisi tentang hukum internasiona, yakni keseluruhan peraturan hukum yang mengatur kedudukan hukum dan hubungan hukum dalam pergaulan internasional yang mempunyai akibat hukum.


2. Pentingnya Hubungan Internasional yaitu :
 Pada dasarnya hubungan internasional terjadi karena keinginan antarbangsa untuk mengadakan kerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup antarbangsa dan bernegara. Secara kodrati, manusia tidak dapat mencakupi kebutuhan hidupnya sendiri maka manusia akan mengadakan kerja sama. Demikian halnya dengan suatu bangsa, ia tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka suatu bangsa akan mengadakan hubungan internasional. Hubungan internasional dianggap penting dalam rangka untuk :
  • Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa,
  • Mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa,
  • Saling mencukupi kebutuhan masing – masing bangsa yang bekerja sama,
  • Memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan,
  • Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia.
Suatu negara yang tidak mau mengadakan hubungan internasional dengan negara lain akan terkucil dalam pergaulan dunia. Akibatnya, negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.


3.  Dalam hubungan antar bangsa diperlukan adanya asas-asas yang sesuai.Asas-asas tersebut antara lain :

·         Asas Persamaan Harkat, Martabat dan Derajat.
Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan asas bahwa negar-negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Harus dijunjung tinggi harkat dan martabatbya oleh setiap negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat sehingga saling menghormati, menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.

·         Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya, sehingga negara berhak melaksanakan peraturan atau hukum bagi semua orang dan barang di wilayah negara tersebut

·         Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan kekuasaan negara atas warga negaranya sehingga setiap warga negara dimanapun berada tetap mendapat perlakuan h
ukum dari negaranya.

·          Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakatnya. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.

·         Asas Keterbukaan
Dalam hubungan antar bangsa diperlukan adanya saling tukar informasi yang berkaitan dengan bidang hubungan antar bangsa yang dilakukan. Asas keterbukaan mendorong iklim yang kondusif bagi perkembangan hubungan antar bangsa ,karena dapat saling mengisi kekurangan di setiap Negara, saling meningkatkan kepercayaan dan saling memberikan masukan yang konstruktif.

Selain tersebut diatas, dalam hubungan internasional juga dikenal beberapa asas yaitu :

·         Pacta sunt servanda, adalah setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan pejanjian

·         Egality rights, adalah pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedaulatan sama.

·          Reciprositas, adalah tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibahas seimbang,baik tindakan yang bersifat negatife maupun positif.

·         Courtesy, adalah asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara

·         Rebus sig stantibus, adalah asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian denngan perjanjian itu.


4. PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah sebagai sumber hukum internasional  sangat penting, mengingat perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum (dasar yuridis) karena dibuat secara tertulis untuk  mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antar subyek hukum internasional.


5. istilah istilah perjanjian internasional antara lain :
·         Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.
·         Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Policy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
·         Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
·         Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif.  Tidak diratifikasi karena  sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
·         Perikatan ( Arrangement) adalah  istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara.  Tidak diratifikasi.
·         Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan.  Tidak diratifikasi.
·         Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja.  Contoh  Piagam Kebebasan Transit.
·         Deklarasi (declaration) yaitu perjanjian internasional yang berbentuk  traktat dan dokumen tidak resmi. 
·         Modus Vivendi yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan  internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
·         Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan.  Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
·         Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
·         Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
·         Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.  Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
·         Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.  Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
·         Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).

6. Asas asas Hukum Internasioal antara lain:
·         Asas – asas PBB yang termuat dalam Pasal 2 Piagam PBB yaitu :
o   Setiap anggota mempunyai kesamaan kedaulatan
o   Setiap anggota harus memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Piagam PBB
o   Setiap anggota akan menyelesaikan persengketaan Internasional dengan jalan damai
o   Setiap anggota mencegah tindakan ancaman atau kekerasan terhadap negar lain dalam menjalin Hub. Internasional
o   Setiap anggota akan berperan aktif dalam membantu progam PBB sesuai dengan ketentuan piagam PBB
PBB menjamin negara yang bukan anggota PBB bertindak selaras dengan asas asas PBB
PBB tidak membenarkan ikut campur tangan urusan dalam negeri anggotanya
·       
  Asas berlakunya HI :
o   Asas persamaan derajad : menyatakan bahwa semua negara adalah sama derajadnya,baik negara kecil atau besar memiliki hak kewajiban yang sama dalam HI
o   Asas teritorial : didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya
o   Asas kebangsaan : didasarkan pada kekuasaan negar terhadap warga negaranya
o   Asas kepentingan umum : didasarka pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat
o   Asas keterbukaan : dalam menjalin Hub. Internasional setiap negara harus diperlukan adanya kesedian untuk memberikan informasi secara jujur pada negara lain
·     
    Asas hukum publik internasional :
o   Asas equality yaitu asas persamaan derajat diantara negara yg menjalin hubungan
o   Asas Courtesy yaitu adanya saling menghormati antar negara yg mengadakan hubungan
o   Asas reciprocity yaitu adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antar negara yg mengadakan hubungan
o   Pacta sunt servanda yaitu harus adanya kejujuran antar pihak dlm menaati perjanjian yg disepakati

7.  Penggolongan Perjanjian Internasional antara lain:
·       
  Menurut Subjeknya:

a.       Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
b.      Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
c.       Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.
·        
 Menurut Isinya:

a.       Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: Nato, ANZUS, dan SEATO.
b.      Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
c.       Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC), ekstradisi dan sebagainya.
d.      Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
e.      Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
·       
  Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya:

a.       Perjanian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi
b.      Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan dan agreemaent).
·         Menurut Fungsinya
a.       Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional tahun1982, dan sebagainya.
b.      Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya.



8. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional sebagai berikut :
·         Tahap Perundingan (negotiation)
Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat-akibat yang akan muncul setelah perjanjian disahkan. Penunjukan wakil suatu negara dalam perundingan diserahkan sepenuhnya kepada negara bersangkutan.
·         Tahap Penandatanganan (signature
Tahap penandatanganan diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan (authentication of the text). Apabila konferensi tidak menentukan cara pengesahan maka pengesahan dapat dilakukan dengan penandatanganan, penandatanganan sementara atau pembubuhan paraf. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, berarti suatu negara telah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.
·         Tahap Ratifikasi (ratification)
Meskipun delegasi suatu negara telah menandatangani suatu perjanjian internasional, tidak berarti bahwa negara tersebut secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara tersebut baru terikat pada materi/ isi perjanjian setelah naskah tersebut diratifikasi.


9. perlunya melakukan ratifikasi perjanjian internasional adalah
 a. Negara-negara berhak untuk mengkaji dokumen yang telah ditandatangani oleh para wakil yang berunding.
 b. Berdasarkan kedaulatan yang dimiliki oleh setiap warga Negara, setiap Negara berhak untuk menarik diri apabila dikehendaki.Dalam perjanjian perlu dilakukan penyesuaian dengan hukum nasional dari setiap Negara yang mengadakan perjanjian.
 c. Pemerintah perlu meminta pendapat umum tentang isi perjanjian tersebut ( asas demokrasi).


10. Isi struktur Perjanjian International adalah sebagai berikut :
Judul Perjanjian International preambul (nama para pihak, tujuan perjanjian, dasar alasan,nama penunjukan para pihak).
klausal subtantif (materi perjanjian yang berisi pasal pasal) klausal final/formal (hal-hal teknis, hal-hal formal, penetapan berlakunya).
pembuktian formal (pembenaran penandatanganan, tanggal dan tempat penandatanganan ) tanda tangan delegasi


11. penyebab berakhirnya perjanjian internasional antara lain :
·         Telah terpenuhinya syarat berlakunya perjanjian
·         Telah tercapainya tujuan perjanjian
·         Karena habis masa berlakunya
·         Persetujuan dari suatu peserta untuk mengakhiri suatu perjanjian
è Bila terjadi perjanjian antara dua negara , kemudian apabila kedua negara telah sepakat untuk mengakhiri suatu perjanjian tersebut maka , perjanjian di antara kedua negara tersebut dinyatakan telah berakhir.

12. SSebab-sebab batalnya perjanjian internasional:
Berdasarkan Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional dapat batal karena hal-hal sebagai berikut :

1. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.

2. Adanya unsur kesalahan (eror) pada saat perjanjian itu dibuat.

3. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain watu pembentukan perjanjian.

4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan maupun penyuapan.

5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil dari suatu negara peserta. Paksaan tersebut, baik dengan ancaman maupun menggunakan kekuatan.

6. Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.


13. Tugas pokok Perwakilan Diplomatik adalah :
·         Melakukan perundingan dengan kelapa negara atau menteri luar negeri di negara ia ditempatkan (negosiasi).
·         Menyelengarakan hubungan dengan negara lain.
·         Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara ia ditempatkan (proteksi)
·         Memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya (observasi).
·         Apabila dianggap perlu bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.


14. Hak imunitas yaitu hak kekebalan yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya, termasuk hak istimewa terhadap keselamatan diri dan harta bendanya. Mereka tidak tunduk pada yurisdiksi pengadilan dimana dia ditempatkan dan bebas dari pajak serta pabean.



15. Hak perwakilan aktif adalah hak suatu negara untuk mengirimkan perwakilan diplomatiknya ke negara lain


16.  Tugas perwakilan diplomatik adalah :
·         Melakukan perundingan dengan kepala negara atau mentri luar negeri di negar ia di tempatkan ( negosiasi )
·         Menyeleggarakan hubungan dengan negara lain ( persahabatan )
·         Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara ia di tempatkan ( proteksi )
·         Memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya


17. Fungsi perwakilan konsuler adalah:
·         PBB melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima.
·         Meningkatkan kerjasama kedua negara di berbagai bidang seperti perdagangan, kebudayaan, dan pendidikan
·         Memberikan paspor, visa dan dokumen perjalanan kepada warga negara penerima yang ingin berkunjung ke negara pengirim.
·         Membantu dan menolong warga negara pengirim di negara penerima.

Sedangkan tugasnya adalah : Meningkatkan kerjasama kedua negara di berbagai bidang melalui pengumpulan informasi sebanyak-banyaknya dalam berbagai bidang dari negara pengirimnya seperti:
·         ekonomi: ekspor, promosi perdagangan,pengawasan pelayanan, perjanjian perdagangan,dll
·         kebudayaan dan IPTEK: Tukar pelajar
·         bidang lain: memberi paspor, visa; sebagai notaris dan pencatatan sipil; sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.


18. perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler ditinjau dari fungsi dan kedudukannya
 a) Perwakilan diplomatik
 Adalah perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua kepentingan Negara RI dan wilayah kegiatannya meliputi seluruh wilayah Negara penerima dan bidang kegiatannya meliputi semua organisasi internasional
 b) Perwakilan konsuler
 Adalah perwakilan dalam arti non politik dan biasanya meliputi dalam hal ekonomi perdagangan, mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah Negara penerima.


19. Organisasi pemerintah adalah Organisasi yang dari lembaga atau departemen- departemen milik pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan.


20. Contoh NGO / Organisasi Non Pemerintahan adalah Organisasi yang ada di lingkungan sekolah , dilingkugan masyarakat , Organisasi politik (PDI , partai golkar, partai demokrat ), IBF, ICC, Dewan Masjid Sedunia, Dewan Gereja Sedunia, Perhimpunan Donor Darah Sedunia


21. Latar Belakang berdirinya PBB adalah :
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Organization (UNO) adalah sebuah lembaga antar negara sedunia yang dibentukkan di San Francisco, California pada 24 Oktober 1945 selepas Perang Dunia (PD) II. Tujuan awal pendiriannya, sebagaimana yang ditetapkan dalam piagam PBB, adalah untuk mencegah peperangan antar negara, seperti pada PD I dan PD II, menegakkan hak asasi manusia, menjaga kedaulatan setiap negara, serta memperbaiki taraf hidup penduduk di seluruh dunia. Keberadaan PBB juga untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang telah dibubarkan karena gagal mencegah terjadinya PD II. Markas pertama PBB berada di San Francisco, namun sejak tahun 1946 sampai sekarang kantor pusatnya terletak di di New York.




22. Badan pokok PBB dan tugasnya antara lain:
a. Majelis Umum PBB (General Assembly)
·         Berhubungan dengan perdamaian,keamanan,kerjasama,dan perwakilan internasional
·         Berhubungan dengan keuangan
·         Mengadakan perubahan piagam
b.Dewan Keamanan PBB(Security Council)
·         Menyelesaikan persengketaan secara damai
·         Memelihara perdamaian dan keamanan
·         Mengawasi wilayah yang bersengketa
·         Memilih hakim Mahkamah Internasional
c.Dewan Ekonomi dan Sosial(Economic and Social Council)
·         Menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial  yang digariskan oleh PBB
·         Mengembangkan ekonomi,social,dan politik
·         Memupuk HAM
d.Dewan Perwalian PBB (Trusteeship Council)
·         Mengusahakan kemerdekaan suatu Negara
e.Mahkamah Internasional(International Court of Justice)
·         Memeriksa persengketaan antara Negara anggota
·         Memberikan pendapat pada Majelis Umum tentang penyelesaian suatu sengketa
·         Menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional
f.Sekretaris PBB
·         Melaksanakn tugas administrasi
·         Meyiapkan,mengumumkan,melaksanakan segala keperluan badan PBB yang lain
·         Membuat laporan mengenai pekerjaan PBB kepada Majelis Umum


23. Tugas Badan khusus PBB antara lain ada :
a. UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization). UNESCO adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB. Tugasnya memajukan kerja sama antarbangsa melalui bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam rangka
b. UNICEF (United Nations International Childrens Emergency Fund) adalah Organisasi Dana Perkembangan anak-anak Internasional PBB. Tugasnya memberikan bantuan dalam rangka menyejahterakan ibu dan anak. UNICEF didirikan pada tanggal 11 1946 di New York, Amerika Serikat.
c. WHO (World Health Organization) adalah Organisasi Kesehatan Sedunia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 7 April 1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tugasnya meningkatkan kesehatan bagi semua orang.
d. FAO (Food and Agricultural Organization) adalah Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian. FAO berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945 yang berkedudukan di Roma, Italia. Tugasnya meningkatkan efisiensi dan distribusi makanan dan hasil-hasil pertanian ke berbagai pelosok dunia.
e. ILO (International Labour Organization) adalah Organisasi Perburuhan Internasional. Organisasi ini didirikan pada tanggal 11 April 1919 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Pada tahun 1946 organisasi ini diterima sebagai organisasi khusus dalam PBB. Organisasi ini bertugas memperbaiki taraf hidup dan aturan perburuhan.
f. IBRD (International Bank for Reconstruction And Development) adalah Bank Dunia untuk Pembangunan dan Perkembangan. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.
g. IMF (International Monetary Fund) adalah Dana Moneter Internasional. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington DC Amerika Serikat. IMF bertujuan memajukan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan sehingga memperluas kesempatan kerja.
h. ITU (International Telecommunication Union) merupakan Persatuan Telekomunikasi Internasional. Organisasi ini didirikan pada tahun 1865 dan diterima sebagai organisasi di bawah PBB pada tahun 1947. Tujuan ITU adalah untuk menghimpun kerja sama internasional yang melayani masyarakat pengguna telepon, telegram, dan radio. Markas ITU di Jenewa, Swiss.
i. WMO (World Meteorogical Organization) merupakan Organisasi Meteorologi Sedunia. Organisasi ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1950. Organisasi ini bertujuan saling tukar laporan mengenai cuaca dengan standar internasional. Markas WMO di Jenewa, Swiss.
j. IMCO (Inter Govermental Maritime Consultative Organization) merupakan Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah. Organisasi ini berdiri pada tanggal 13 Januari 1959. Bertujuan memberi nasihat dan konsultasi guna memajukan kerja sama antaranggota. IMCO berkedudukan di London, Inggris.
k. UNDP (United Nations Development Programme) atau program pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugasnya memberikan bantuan, terutama untuk meningkatkan pembangunan negara-negara berkembang.

l. UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees) atau Komisi Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugasnya melindungi hak-hak pengungsi di seluruh dunia.


24. Tujuan ASEAN menurut deklarasi ASEAN antara lain :
·         Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial budayaan di kawasan Asia Tenggara
·         Memelihara perdamaian dan stabilitas regional
·         Memajukan kerjasama aktif dan saling tukar menukar bantuan di dalam bidang ekonomi sosial, teknik dan administrasi.
·         Saling membantu dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian dalam lingkungan pendidikan kejuruan, teknik dan administrasi
·         Bekerjasama pada bidang petanian, industri dan perdagangan
·         Memajukan studi tentang asia tenggara
·         Memelihara kerjasama yang erat dengan organisasi regional dan international lain yang bertujuan seperti ASEAN


25. MEE beranggotakan 15 negara yaitu : Jerman, Perancis, Belgia, belanda, Luxemburg, Italia, Inggris, Irlandia, Denmark, Yunani, Spanyol, Portugal, Austria, Finlandia, Swedia.


26. tujuan OPEC ada 2 yaitu :

·         Tujuan ekonomi yaitu mempertahankan harga minyak, sehingga menguntungkan negara produsen
·         Tujuan politik yaitu mengatur hubungan dengan perusahaan minyak asing atau pemerintah negara konsumen


27. APEC bertujuan mengukuhkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara di Asia Pasifik. Dibentuknya APEC adalah untuk meningkatkan kerja sama ekonomi di kawasan Asia Pasifik terutama di bidang perdagangan dan investasi.


28. Tujuan didirikannya OKI adalah :
a.      Memajukan solidaritas Islam diantara Negara Negara anggota.
b.      Memperkuat kerjasama antara Negara Negara dalam bidang ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, dan bidang bidang lainnya, serta mengadakan perundingan.
c.       Mengupayakan seoptimal mungkin untuk menghilangkan pemisahan rasial, diskriminatif serta menghilangkan kolonialisme dalam segala bentuk.
d.      Menyokong segala kegiatan dan usaha usaha perdamaian dunia dan menciptakan keamanan bersama demi tercapainya keadilan social.
e.      Mengatur usaha untuk melindungi tempat tempat suci,menyokong perjuangan rakyat Palestina dan membantu rakyat Palestina untuk memiliki kembali hak hak mereka untuk membebaskan tanah Palestina.
f.        Membentuk suasana yang harmonis demi meningkatkan kerjasama dan pengertian diantara sesama Negara anggota OKI maupun Negara Negara lain.
g.      Memperkuat perjuangan umat Islam untuk melindungi martabat umat, tidak ketergantungan dan hak setiap Negara Islam.  


29. Bidang kerjasama nato yaitu dalam bidang ketertiban dan keamanan


30. Latar belakang berdirinya GNB(Gerakan Non Blok) di dorong oleh beberapa hal yaitu :
  • Diawali dengan adanya Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955, yang menghasilkan Dasasila Bandung. Konferensi tersebut diikuti oleh negara-negara yang pernah mengalami dijajah bangsa Barat. Berangkat dari pengalaman dijajah itu, maka Negara-negara peserta sepakat menggalang solidaritas negara-negara yang baru meredeka di Asia Afrika dan Amerika Latin untuk mengenyahkan kolonialisme.
  •  Terjadinya perang dingin dan ketegangan dunia akibat persaingan antara blok Barat yang menganut liberalisme dibawah Amerika Serikat dan blok Timur yang menganut Sosialisme dibawah Uni Soviet.
  •  Terjadinya krisis Kuba yang mengancam perdamaian dunia.
  •  Pada tahun 1961 terjadi pertemuan di Kairo sebagai persiapan KTT 1 GNB.

31. Manfaat yang dapat diperoleh dan kerjasama antarbangsa di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Bidang Ideologi, akan saling menghormati meskipun terjadi perbedaan landasan/falsafah negara.
b. Bidang Politik, sama-sama berorientasi path kepentingan nasional.
c. Bidang Ekonomi, adanya kerjasama yang saling menguntungkan untuk meningkatkan kesejahteraan, terjadinya hubungan perdagangan eksport import.
d. Bidang Sosial Budaya, saling melengkapi namun tetap berpedoman pada kepribadian bangsa masing­masing.
e. Bidang Pertahanan dan Keamanan, adanya latihan perang bersama untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan.


32 Penggolongan hukum internasional berdasarkan persoalan yang dibahas antara lain :
• Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan – hubungan antar orang dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat disebut juga hukum sipil.
• Hukum public adalah kumpulan hukum yang mengatur tentang hubungan – hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau dengan perorangan. Hukum public disebut juga hukum Negara.


33. Hubungan Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.

34. Penggolongan hukum internasional berdasarkan wilayah berlakunya antara lain :
Hukum Nasional
Yaitu hukum yang terdiri atas prinsip-prinsip suatu negara yang harus ditaati dalam hubungan antar individu di negara tersebut.
Hukum Internasional
Yaitu himpunan aturan-aturan, norma-norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.



35. Macam-macam sumber hukum internasional adalah :



No.
Sumber Hukum Internasional
Penjelasan
Contoh
1.
Perjanjian internasional
Perjanjian internasional meakibatkan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui, menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional. kedudukan perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional sangat penting mengingat perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum karena dibuat secara tertulis
Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1969
2.
Kebiasaan-kebiasaan Internasional
Tidak setiap kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum, ada dua syarat untuk dapat dikatakan menjadi sumber hukum, yaitu: harus terdapat suatu kenbiasaan yang bersifat umum (unsur material) dan kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (unsur psikologis).
Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam
3.
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui
Adanya prinsip-prinsp hukum umum sebagai sumber hukum primer, sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai system hukum positif, karena prinsip-prinsip hukum umum ini melandasi semua hukum yang ada di dunia, baik hukum internasional maupun hukum nasional.
Prinsip pacta sunt servanda, prinsip itikad baik, prinsip resiprositas, prinsip yurisprudensi domestic dan prinsip-prinsip hukum umum.
4.
Keputusan-keputusan pengadilan (yurisprudensi internasional)
Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional dapat berupa keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasa prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
dalam sengketa–sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional
5.
Ajaran-ajaran para ahli/sarjana (doktrin)
Pendapat para sarjana terkemuka, mengenai suatu masalah tertentu, meskipun bukan merupakan hukum positif, seringkali dikutip untuk memperkuat argument tentang adanya atau kebenaran dari suatu norma hukum. Pendapat para sarjana akan lebih berpengaruh jika dikemukakan oleh perkumpulan professional.
Komisi hukum internasional yang beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum PBB berdasarkan Resolusi MU 1947



36. Secara umum Subyek Hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, jadi pengertian Subyek Hukum Internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional.

37. penggolongan subjek hukum internasional dibagi menjadi dua yaitu:
·         Hukum tertulis, merupakan hasil konvensi Wina yang menetapkan bahwa hukum resmi yang berlaku  dalam sebuah kesepakatan antara negara adalah perjanjian internasional tertulis (hukum tertulis).

·         Hukum tidak tertulis, jenis hukum ini merupakan hukum kebiasaan internasional. Konvensi Wina 1969 menegaskan bahwa hukum ini ruang lingkupnya terbatas, hanya berlaku pada perjanjian antarnegara, artinya suatu perjanjian yang menempatkan subjek hukum bukan negara tidak tunduk pada Konvensi Wina.


38. Subyek Hukum Internasional :
·         Negara
·         Tahta suci/vatikan
·         Manusia/orang perorangan/individu
·         Organisasi Internasional (antar negara atau antar pemerintah)
·         Palang Merah Internasional
·         Kaum pemberontak (kaum belligerensi)
·         Wilayah perwakilan
·         Organisasi internasional non negara
·         Perusahaan internasional atau perusahaan multinasional



39. Tugas lembaga peradilan internasional antara lain :
·         Memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara-negara anggota PBB yangdiserahkan putusanya kepada Mahkamah Internasional2) 
·         Memberi pendapat pada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara anggota PBB3) 
·         Mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihakyang tidak menaati keputusan Mahkamah Internasional4)
·         Memberi nasihat hukun kepada Majelis Umun dan Dewan Keamanan PBB


40. Contoh terjadinya sengketa internasional secara Segi Politis (adanya pakta pertahanan / pakta perdamaian). Contoh:
Pasca Perang Dunia II (1945) muncul dua kekuatan besar yaitu Blok Barat (NATO pimpinan AS) dan Blok Timur (PAKTA WARSAWA pimpinan Uni Soviet). Mereka bersaing berebut pengaruh di bidang Ideologi, Ekonomi, dan Persenjataan. Akibatnya sering terjadi konflik di berbagai negara, misalnya Krisis Kuba, Perang Korea (Korea Utara didukung Blok Timur dan Korea Selatan didukung Blok Barat), Perang Vietnam dll.


41.  Contoh Sengketa Internasional karena batas wilayah adalah:
 1.Konflik perebutan wilayah antara Filipina dengan Malaysia mengenai klaim Filipina atas wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur.
 2.Konflik antara Singapura dengan Malaysia tentang perebutan Pulau Batu Putih di Selat Johor;
 3.Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Brunei mengenai batas wilayah tak bertanda di daratan Sarawak Malaysia Timur serta batas wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif;
 4.Konflik berlarut antara Myanmar dan Bangladesh di wilayah perbatasan;
 5.Sengketa antara Cina dan Vietnam tentang pemilikan wilayah perairan di sekitar Kepulauan Paracel;
 6.Konflik laten antara Cina di satu pihak dengan Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, Vietnam di lain pihak sehubungan klaim cina atas seluruh perairan Laut Cina Selatan;
 7.Konflik intensitas rendah (Low intensity) antara Cina dengan Filipina, Vietnam dan Taiwan mengenai status pemilikan wilayah perairan Kepulauan Spratly;
 8.Konflik antara Cina dengan Jepang mengenai pemilikan Kepulauan Senaku (Diaoyutai);
 9.Sengketa antara Cina dengan Korea Selatan mengenai pemilikan Liancourt Rocks (Take-shima atau Tak do) dibagian selatan laut Jepang;
 10.Sengketa berlarut antara Rusia dengan Jepang mengenai status pemilikan Kepulauan Kuril Selatan;
 11.Sengketa India dan Pakistan mengenai status wilayah Kashmir.


42. Cara penyelesaian sengketa secara damai antara lain:
  a. RUJUK
             Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Rujuk, Regional, Arbitrasi
 b. Dibawah Pengawasan PBB
 c. Peradilan International


43. Arti mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional adalah merupakan bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Pihak ketiga lebih bersikap aktif, misalnya berusaha mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa , memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai.


44. Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
a)      Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat diantara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan, dan sebagainya.
b)      Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan


45. Pengertian Arbitrasi adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan mengenai masalah sengketa.


46. Pengertian blokade dalam penyelesain sengketa internasional  yaitu pengepungan wilayah, misalnya suatu kota atau pelabuhan, untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar.
Blokade ada 2 macam yakni blokade di massa perang dan blokade di massa damai.


47. Pengertian adjudikasi adalah suatu teknik hukum untuk menyelesaikan masalah persengketaan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga hukum


48. masa jabatan hakim mahkamah international adalah selama 9 tahun


49. Sanksi Pelanggaran Internasional itu antara lain :
·         Diberlakukan travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya
·         Pengalihan investasi atau penanaman modal asing
·         Pemutusan hubungan diplomatik
·         Pengurangan bantuan ekonomi
·         Pengurangan tingkat kerjasama
·         Embargo ekonomi
·         Kesepakatan organisasi regional atau internasional
·         Dikucilkan dari pergaulan internasional

 

50. Makna keputusan mahkamah internasional bersifat final dan tanpa banding adalah semua negara yang sedang mengajukan banding harus tunduk dan patuh terhadap putusan yang diambil oleh mahkamah internasional.

1 comment: