Saturday, 8 February 2014

K3


Pengertian Kesehatan Kerja
            Safe adalah aman atau selamat.
Safety menurut kamus adalah mutu suatu keadaan aman atau kebebasan dari bahaya dan kecelakaan.
Keselamatan kerja atau safety adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan.
Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan kerugian, baik harta maupun jiwa manusia.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat kerja.
Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.
Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja
Dari pemahaman diatas sasaran keselamatan kerja adalah :

a)      Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
b)      Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
c)      Mencegah/ mengurangi kematian.
d)      Mencegah/ mengurangi cacat tetap.
e)      Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan lain sebagainya.
f)        Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
g)      Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber-sumber produksi lainnya.
h)      Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
i)        Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta pembangunan.
                           Dari sasaran tersebut maka keselamatan kerja ditujukan bagi
a)      Manusia  (pekerja dan masyarakat)
b)      Benda (alat, mesin, bangunan dll)
c)      Lingkungan (air, udara, cahaya, tanah, hewan dan tumbuh-tumbuhan)


  Syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja
      Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 pasal 3 syarat-syarat keselamatan kerja ayat 1 bahwa dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a)      Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b)      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c)      Mencegah dan mengurang bahaya peledakan
d)      Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri padawaktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
e)      Memberi pertolongan pada kecelakaan
f)        Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja
g)      Mencegah dan mengendalikan  timbulnya atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan gelora.
h)      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
i)        Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j)        Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban.
k)      Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja.
l)        Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang-orang, binatang, tanaman atau barang.
m)    Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
n)      Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
o)     Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
p)    Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.


PENGENALAN BAHAYA PADA AREA KERJA
       Bila ditinjau dari awal perkembangan usaha keselamatan kerja diperusahaan/industri, manusia menganggap bahwa kecelakaan  terjadi karena musibah, namun sebenarnya setiap kecelakaan disebabkan oleh salah satu faktor sebagai berikut, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, yaitu:
1). Tindakan tidak aman dari manusia itu sendiri (unsafe act)
a)         Terburu-buru atau tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan.
b)        Tidak menggunakan pelindung diri yang disediakan.
c)         Sengaja melanggar peraturan keselamatan yang diwajibkan.
d)        Berkelakar/bergurau dalam bekerja dan sebagainya.
2).  Keadaan tidak aman dari lingkungan kerja (unsafe condition).   
a)         Mesin-mesin yang rusak , tidak diberi pengamanan, kontruksi kurang  aman, bising dan alat-alat kerja yang kurang baik dan rusak.
b)        Lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia (becek atau licin, ventilasi atau pertukaran udara , bising atau suara-suara keras, suhu   tempat kerja, tata ruang kerja/ kebersihan dan lain-lain).        
                        Apakah kecelakaan dapat dicegah ?
       Akhirnya timbul pertanyaan apakah kecelakaan yang merugikan itu dapat dicegah?,  pada prinsipnya setiap kecelakaan dapat diusahakan untuk dicegah karena :
a)      Setiap kecelakaan pasti ada  sebabnya.
b)      Bilamana  sebab-sebab kecelakaan itu dapat kita hilangkan maka kecelakaan dapat dicegah.
                       Bagaimana kecelakaan dapat dicegah
       Pencegahan kecelakaan adalah suatu usaha untuk menghindarkan tindakan-tindakan yang tidak aman dari pekerja serta mengusahakan lingkungan kerja yang tidak mengandung factor-faktor  yang membahayakan (unsafe condition).
                       Sebab-sebab seseorang melakukan tindakan tidak aman
a)      Karena tidak serius/disiplin.
b)      Karena tidak mampu/tidak bisa.
c)      Karena tidak mau.
  Bagaimana  mengatasi lingkungan lingkungan yang tidak aman
a)      Dihilangkan, sumber-sumber bahaya atau keadaan tidak aman tersebut agar tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya alat-alat yang rusak diganti atau diperbaiki.
b)      Dieleminir/diisolir, sumber bahaya masih tetap ada, tetapi diisolasi agar tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya bagian-bagian yang berputar pada mesin diberi tutup/pelindung atau menyediakan alat-alat keselamatan kerja.
c)      Dikendalikan, sumber bahaya tidak aman dikendalikan secara teknis, misalnya memasang safety valve pada bejana-bejana tekanan tinggi, memasang alat-alat kontrol dsb.
Untuk mengetahui adanya unsafe condition harus dilakukan pengawasan yang seksama terhadap lingkungan kerja.
3). Keselamatan kerja di perbengkelan otomotif.
a)      Kenakan celana tanpa kantong yang tidak tertutup karena kantong celana dapat menyebabkan kemasukan bunga api atau zat-zat yang merugikan.
b)      Kenakan sepatu yang sesuai dan rawat baik-baik (dalam kondisi baik). Sepatu usahakan bersol kuat atau bersol baja yang di tengahnya dapat melindungi dari luka akibat benda tajam dan paku yang menonjol. Perlindungan utama terhadap benda, sepatu bersol baja di tengahnya melindungi dari kejatuhan benda-benda berat.
c)      Jaga rambut panjang dengan topi atau penutup kepala yang rapat seperti disarankan dalam peraturan.  Apabila rambut anda panjang dapat dengan mudah tersangkut mesin, misal mesin bor, beberapa orang terluka karena itu.
d)      Jangan memakai cincin atau jam  karena sangat berbahaya hingga anda dapat kehilangan jari-jari. Ketika bekerja pada kendaraan tersangkut mesin dapat menyebabkan hubungan pendek arus listrik sehingga menyebabkan kebakaran.
e)      Gunakan perlengkapan perlindungan pribadi yang sesuai dengan pekerjaan. Beberapa peralatan perlindungan yang tersedia harus dikenakan secara benar pada semua situasi kerja. Sehingga dapat menyelamatkan diri dari kemungkinan terluka. Pelajari tujuan masing-masing nomor item atau barang pada tempat latihan yang tersedia, yang terdiri atas helm pengaman, penutup muka, pelindung telinga, respirator, sarung tangan dan apron.
f)        Kenakan kaca mata penyelamat ketika menggunakan gerinda atau mesin bubut dan beberapa tugas lainnya agar debu atau material tidak dapat masuk ke mata.
g)      Hindari berbaring pada lantai beton atau lantai sejenis ketika bekerja di bawah kendaraan. Gunakan selalu kain krep atau bahan penutup untuk berbaring karena berhubungan dengan lantai dingin dapat merusak kesehatan, terutama dalam waktu yang lama.

PENGGUNAAN PAKAIAN PENGAMAN
1)            Syarat-syarat pakaian  perlindungan atau pengamanan.
a)    Pakaian kerja harus dapat melindungi pekerja terhadap bahaya yang mungkin ada.
b)   Pakaian kerja harus seragam mungkin dan juga ketidaknyamanannya harus yang paling minim.
c)    Kalau bentuknya tidak menarik, paling tidak harus dapat diterima.
d)   Pakaian kerja harus tidak mengakibatkan bahaya lain, misalnya lengan yang terlalu lepas atau ada kain yang lepas yang sangat mungkin termakan mesin.
e)    Bahan pakaiannya harus mempunyai derajat resistensi yang cukup untuk panas dan suhu kain sintesis (nilon, dll) yang dapat meleleh oleh suhu tinggi seharusnya tidak dipakai.
f)     Pakaian kerja harus dirancang untuk menghindari partikel-partikel panas terkait di  celana, masuk di kantong atau terselip di lipatan-lipatan pakaian.
g)    Overall katun memenuhi semua persyaratan yang disebutkan di atas dan karenanya overall katun adalah yang paling banyak digunakan sebagai pakaian kerja.
h)    Dasi, cincin dan jam tangan merupakan barang-barang yang mempunyai kemungkinan besar menimbulkan bahaya karena mereka itu dapat dimakan mesin, dan akan menyebabkan kecelakaan jika para pekerja tetap memakainya. Jam tangan dan cincin menambah masalah pada bahan kimia dan panas dengan berhenti menghilangkan bahaya.
2).  Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan pakaian kerja
a)      Kenakan pakaian yang tahan terhadap api, tertutup rapat, dan berkancingkan.
b)      Kenakan katun atau wol dan sebagainya guna menghindari bahan buatan yang mudah terbakar baik baju atas maupun baju bawah.
c)      Baju yang longgar dan tidak berkancing atau t-shirt atau p berdasi, sabuk dapat dengan mudah mengait putaran mesin.
d)      Kancing harus ditutupi bahan penutup untuk mencegah kerusakan permukaan ketika bekerja di atas tonggak atau penyangga dan sebagainya.
3).  Alat-alat pelindung anggota badan
Badan kita terdiri dari beberapa bagian, semuanya itu harus terlindung   diwaktu melaksanakan pekerjaan. Alat-alat pelindung bagian adalah sbb:
a)      Alat pelindung mata,
Mata harus terlindung dari panas, sinar yang menyilaukan dan juga dari debu.
 
                                  
  

             Gb. Kacamata Las listrik                 Gb. Kacamata debu


b)      Alat pelindung kepala,

Topi atau helm adalah alat pelindung kepala bila bekerja pada bagian yang berputar, misalnya bor atau waktu sedang mengelas, hal ini untuk menjaga rambut terlilit oleh putaran bor atau rambut terkena percikan api.
                                                            
c)      Alat pelindung telinga,


Untuk melindungi telinga dari gemuruhnya mesin yang sangat bising juga penahan bising dari letupan-letupan.
                                           
d)      Alat pelindung hidung,

Adalah alat pelindung hidung dari kemungkinan terhisapnya gas-gas beracun.
                                                                   
e)      Alat pelindung tangan,
alat ini terbuat dari berbagai macam bahan disesuaikan dengan kebutuhannya, antara lain :
·        Sarung tangan kain, digunakan untuk memperkuat pegangan supaya tidak meleset.
·        Sarung tangan asbes, digunakan terutama untuk melindungin tangan terhadap bahaya panas.
·     Sarung tangan kulit, digunakan untuk melindungi tangan dari benda-benda tajam pada saat mengangkat suatu barang. 
·     Sarung tangan karet,
digunakan pada waktu pekerjaan pelapisan logam, seperti vernikel, vercrhoom dsb. Hal ini untuk mencegah tangan dari bahaya pembakaran asam atau kepedasan cairan.







 


f)       Alat pelindung kaki,



untuk menghindarkan tusukan benda tajam atau terbakar oleh zat kimia. Terdapat dua jenis sepatu yaitu pengaman yang bentuknya seperti halnya sepatu biasa hanya dibagian ujungnya dilapisi dengan baja dan sepatu karet digunakan untuk menginjak permukaan yang licin, sehingga pekerja tidak terpeleset dan jatuh.
                                                                                                      
g) Alat pelindung badan     


 
alat ini terbuat dari kulit sehingga memungkinkan pakaian biasa atau badan terhindar dari percikan api, terutama pada waktu menempa dan mengelas. Lengan baju jangan digulung, sebab lengan baju yang panjang akan melindungi tangan dari sinar api.

TEKNIK PENGANGKATAN/ PEMINDAHAN SECARA MANUAL
1).  Pengangkatan/ pemindahan benda berat,
       pengikatan beban    yang berat akan aman bila diketahui letak garis kerja gaya berat beban yang dimaksud. Ikatlah beban seimbang pada garis kerja gaya beratnya. Tali pengikat dengan sambungan yang telah diuji kekuatannya akan menghasilkan keselamatan kerja. Dibawah ini diperlihatkan teknis pemindahan benda yang berat
2).   Pengangkatan dengan dongkrak dan penopang
Dongkrak adalah alat untuk menaikkan kendaraan guna mempermudah pekerjaan reparasi dibagian casis. Ada beberapa jenis dongkrak seperti jenis hidrolis, jenis udara tekan, tergantung pada kapasitas pengangkatannya.
3).  Penyangga
Penyangga untuk menunjang kendaraan yang sedang diangkat guna pengamanan sewaktu melakukan perbaikan. Pada waktu menggunakan alat pengangkat, dongkrak atau penyangga, utamakan keamanan kerja karena kesalahan kecil dapat menyebabkan kecelakaan besar.
 4). Lokasi dongkrak dan penyangga
Untuk mencegah agar tempat penempatan dongkrak dan penyangga tidak rusak, pilihlah tempat-tempat yang kuat.

No comments:

Post a Comment