Keputusan
mahkamah internasional
1. Mahkamah Internasional (
International Court Of Justice )
1. Berkedudukan di Den Haag.
2. Terdiri dari sekumpulan hakim yang
bebas dipilih tanpa memandang kewarganegaraan, diantara ahli-ahli yang memiliki
moral yang lebih tinggi dan kualifikasi yang diperlukan untuk memegang jabatan
hukum tertinggi di negeri masing-masing atau penasehat penasehat hukum yang
keahliannya diakui dalamhukum internasional.
3. Terdiri dari 15 hakim yang memiliki
jabatan 9 tahun.
4. Pemilihan tiap 3 tahun, memilih 5
orang hakim.
5. Pemilihan hakim dilakukan secara
terpisah di Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
6. Dalam hal pemilihan ini hak veto
Dewan Keamanan PBB tidak berlaku.
2. Wewenang Mahkamah Internasional
Diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, untuk mempelajari
wewenang ini harus dibedakan yaitu antara:
a) Wewenang Ratione Personae (siapa yang
berhak mengajukan perkara ke Mahkamah)
b) Wewenang Ratione Material (mengenai
jenis sengketa yang dapat diajukan)