Tuesday, 11 June 2013

Materi PKn



1. pengertian Hukum Internasional sangat beragam, antara lain sebagai berikut :
·         Oppenheim, membedakan hukum internasional menjadi dua bagian sebagai berikut.
a. Hukum perdata Internasional (Privat International Law)
Yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa).
Misalnya, hukum yang mengatur tentang tata cara memeiliki rumah di negara lain, sewa-menyewa, mengurus kekayaan yang terdapat di negara lain, dan sebagainya.

Thursday, 6 June 2013

BAHAYA CINTA DUNIA



Allah Azza wa Jalla berfirman,
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasan, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia ini tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah yang telah mereka kerjakan” (HUD:15-16)
Rasulullah saw menggambarkan kondisi  umat Islam seperti hidangan