1. pengertian
Hukum Internasional sangat beragam, antara lain sebagai berikut :
·
Oppenheim, membedakan hukum internasional menjadi dua bagian sebagai
berikut.
a.
Hukum perdata Internasional (Privat International Law)
Yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum
antar bangsa).
Misalnya, hukum yang mengatur tentang tata cara memeiliki
rumah di negara lain, sewa-menyewa, mengurus kekayaan yang terdapat di negara
lain, dan sebagainya.